POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengasahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan RUU ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, turut hadir Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad hingga Saan Mustopa.
Rapat pengesahan paripurna hanya dihadiri 293 dari total 580 anggota DPR. Namun, jumlah itu masih dianggap memenuhi kuota forum dan mewakili seluruh fraksi.
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan.
Marwan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya perubahan ini, di antaranya antrean panjang keberangkatan haji, keterbatasan kuota, biaya penyelenggaraan yang kerap menjadi polemik, hingga perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.
Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU tersebut dapat disetujui menjadi UU.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
(*)