POLITIKAL.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR bukan ditentukan oleh parlemen.
Ia menegaskan penetapan besaran tunjangan rumah itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Misbakhun, DPR RI hanya menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu melalui satuan harga resmi.
"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, tunjangan diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029 lantaran tidak lagi mendapatkan rumah dinas DPR.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, tunjangan perumahan Rp 50 juta untuk anggota DPR merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang tersebut merupakan kompensasi penghapusan fasilitas rumah dinas DPR.
“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Jumat (22/8/2025).
Menurut Dasco, jumlah atau besaran tunjangan tersebut ditentukan Kemenkeu dari perbandingan dengan fasilitas perumahan lembaga negara lain.
“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp 50 juta itu,” tandasnya.
(*)