IMG-LOGO
Home Daerah Geledah Kantor Dispora Kaltim, Kejati Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
daerah | kaltim

Geledah Kantor Dispora Kaltim, Kejati Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

oleh Hasa - 27 Mei 2025 01:49 WITA
IMG
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

POLITIKAL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda.


Penggeledahan ini dilakukan pada Senin 26 Mei 2025 untuk mencari bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023. 


Dalam penggeledahan ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan DBON.


Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita.


“Dokumen dan barang elektronik yang kami amankan akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam rilisnya.


Lanjut dijelaskannya, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.


Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.


Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.


“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan Pasal 32 KUHAP,” tandasnya.


Penyidikan masih berlangsung dan pihak Kejati Kaltim belum mengungkapkan pihak-pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


(tim redaksi)

Berita terkait