POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani sejumlah persoalan di Papua.
Tak hanya soal pembangunan fisik, Gibran juga akan ikut mengurusi isu sensitif terkait hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, penugasan khusus ini akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) setelah Prabowo-Gibran resmi dilantik.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.
Namun demikian ia menegaskan Gibran tidak akan berkantor di Papua dalam rangka tugas percepatan pembangunan Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.
Gibran, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," katanya.
(*)