POJOKNEGERI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, memberikan klarifikasi terkait status eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dalam partainya.
Menurut Sugiono, meski Noel tercatat sebagai anggota Gerindra, ia tidak termasuk dalam kategori kader, yang merupakan status lebih tinggi dalam struktur partai.
Diketahui, Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Jadi gini, di Gerindra itu ada yang namanya anggota, ada yang namanya kader," kata Sugiono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sugiono menjelaskan setiap kader diwajibkan menempuh proses kaderisasi. Sementara, kata dia, Noel tidak menempuh proses kaderisasi tersebut.
"Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan dan sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," katanya.
Sugiono menjelaskan Noel menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) partai untuk mendaftar sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2024.
"Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024 ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra," katanya.
Namun, Sugiono menegaskan Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan tersebut usai Noel menjadi tersangka KPK dan dicopot dari Wamenaker. Dia mengatakan pihaknya akan mencabut KTA Noel.
"Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," pungkasnya.
(*)