IMG-LOGO
Home Nasional Kecam Keputusan Pembebasan Bersyarat Terhadap Setya Novanto, MAKI Bakal Surati Menteri Imipas
nasional | umum

Kecam Keputusan Pembebasan Bersyarat Terhadap Setya Novanto, MAKI Bakal Surati Menteri Imipas

oleh Hasa - 19 Agustus 2025 07:24 WITA
IMG
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

POLITIKAL.ID -  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. 

MAKI menilai ini menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum dan dapat merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

MAKI akan mengirim surat keberatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat terhadap  Setya Novanto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan masyarakat kecewa dan mempunyai pandangan negatif atas pembebasan bersyarat tersebut karena melemahkan pemberantasan korupsi.

"MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Menurutnya, Setya Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran itu berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran. Boyamin bilang hal itu dapat dibuktikan dengan pemberitaan media massa.

Setnov, kata dia, juga tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

"Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov," ucap Boyamin.

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, Setnov telah bebas pada 16 Agustus 2025.

Setnov bebas berkat keputusan Mahkamah Agung atau MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya eks Ketua DPR tersebut.

"Dia (Setnov) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali, Minggu (17/8).

(*)

Berita terkait