IMG-LOGO
Home Nasional Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo
nasional | umum

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo

oleh Hasa - 06 September 2025 08:14 WITA
IMG
Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris


POLITIKAL.ID - Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi.

Diketahui Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek oleh Kejagung.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hotman Paris lantas meminta Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman dalam akun Instagramnya, dikutip dari Detik News

Hotman 'mencolek' Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan.

(*)

Berita terkait