POLITIKAL.ID - Persiapan penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda terus berjalan.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan saat ini tahapan feasibility study (FS) sudah rampung dan akan dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur pendukung.
Langkah selanjutnya kata Manalu adalah tahap sosialisasi dari tingkat RT, lurah, camat, kemudian rapat dengar pendapat dengan DPRD sebelum nantinya dilaunching.
“Secara FS sudah oke sekarang kami mempersiapkan infrastruktur website untuk pendaftaran dan pencatatan jumlah juru parkir. Setelah itu, ada tahap sosialisasi dari tingkat RT, lurah, camat, kemudian rapat dengar pendapat dengan DPRD, dan selanjutnya launching bersama Wali Kota,” ungkap Manalu pada Selasa (2/9/2025).
Manalu menjelaskan, progres saat ini sudah mencapai 70 persen tahapan berikutnya difokuskan pada penyusunan naskah akademis untuk RDP, forum group discussion (FGD), serta pembuatan website sebagai sarana pendaftaran hingga pembayaran iuran.
Manalu menegaskan, besaran tarif sudah dipastikan sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Kalau ada keluhan soal jukir liar, kami sediakan call center pengaduan dan membentuk tim Satgas Parkir untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia berharap tata kelola parkir menjadi lebih transparan, tertib, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
(*)