IMG-LOGO
Home Advertorial Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kaltim: Sahkan Agenda Masa Sidang II Tahun 2025
advertorial | umum

Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kaltim: Sahkan Agenda Masa Sidang II Tahun 2025

oleh VNS - 02 Mei 2025 15:40 WITA
IMG
Rapat Paripurna Ke - 13 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Kaltim 2025. (IG/DPRD Kaltim)

POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menutup Masa Sidang I Tahun 2025 dan mengesahkan agenda Masa Sidang II dalam Rapat Paripurna Ke-13 berlangsung di Gedung D Lantai 6, Rabu (30/4/2025).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta dihadiri anggota dewan baik secara langsung maupun melalui sambungan daring. Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan DPRD Kaltim, Suriansyah.


Dalam penyampaiannya, Ekti menegaskan bahwa Laporan Kegiatan Masa Sidang I menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.


“Laporan ini bukan hanya daftar kegiatan, tetapi juga gambaran pengabdian dan kinerja anggota DPRD selama empat bulan pertama tahun ini,” tegasnya.


Setelah laporan disampaikan, forum paripurna secara aklamasi menyetujui agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada hari yang sama.


Ekti menambahkan, pengesahan ini harus menjadi titik tolak untuk meningkatkan kualitas kerja dewan di masa sidang berikutnya.


“Harapan kami, produktivitas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat terus ditingkatkan, agar kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga,” ucapnya.


Paripurna ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan komitmen DPRD dalam menyelesaikan berbagai isu strategis di Kalimantan Timur, termasuk penguatan regulasi daerah, pengawasan pembangunan, dan sinergi dengan pemerintah provinsi.


(Redaksi)