IMG-LOGO
Home Daerah RSHD Kembali Tunggak Gaji Karyawan, Disnakertrans Kaltim Langsung Bertindak
daerah | kaltim

RSHD Kembali Tunggak Gaji Karyawan, Disnakertrans Kaltim Langsung Bertindak

oleh Hasa - 20 Maret 2025 05:24 WITA
IMG
Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda (RSHD)

POLITIKAL.ID - Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda (RSHD) kembali menjadi sorotan karena adanya tunggakan gaji yang belum dibayar kepada karyawan.

Tunggakan ini terjadi untuk bulan Januari dan Februari 2025, dengan potensi masalah serupa untuk bulan Maret 2025. Selain itu, banyak karyawan yang juga menantikan informasi terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Perwakilan karyawan rumah sakit ini melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur pada Senin 17 Maret 2025.

Meskipun beberapa data dalam laporan yang diterima masih belum lengkap, Disnakertrans Kaltim langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti masalah ini demi memastikan hak-hak karyawan dipenuhi.

“Kami akan mengupayakan agar laporan ini diproses lebih lanjut meskipun ada data yang belum lengkap,” kata Kepala Seksi Norma Kerja Disnakertrans Kaltim, Safiudin Harahap, pada Rabu (19/3/2025).

Tunggakan gaji karyawan bukan pertama kali terjadi di  rumah sakit swasta yang beralamat di Jalan KH Abdurrasyid (eks Jalan Basuki Rahmat) itu. Safiudin  mrngatakan, kasus serupa juga terjadi beberapat tahun sebelumnya dan ditindaklanjuti Disnakertrans Kaltim hingga ke Pusat. "Jadi memang bukan kali ini saja," ujarnya.

Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan RSHD, jika belum dibayar dibayar H-7 sesuai dengan instruksi Pemerintah, Safiudin Harahap menyarnkan agar karyawan melaporkan ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda yang dibuka untuk layanan konsultasi dan pengaduan.

"Di Posko THR bisa berkomunikasi dengan pak Ariansyah (Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja, Red.), pak Ngalimin (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.), dan ibu Rusilawati (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.)," beber Safiudin Harahap.

Disamping itu, perihal dugaan pelanggan Peraturan Perusahaan (PP) PT Medical Etam yang menaungi RSHD, dimana salah satu poinnya berbunyi gaji yang akan dibayarkan setiap tanggal 5, Safiudin Harahap tak bisa berkomentar lebih lanjut. "Itu wewenangnya HI (Hubungan Industrial, Red.)," paparnya

Sementara itu, Enie Rahayu, Agus Mualim, dan Jumadi, karyawan RSHD, menyatakan akan melengkapi berkas laporan mereka dalam waktu dekat.

Sebab, tujuan dari laporan ini tak lain adalah untuk mendapatkan hak mereka sebagai karyawan yang tidak dipenuhi manajemen RSHD.

"Kami akan lengkapi berkas laporannya," jelas Enie Rahayu, didampingi kedua rekannya.

Bagi Enie Rahayu berharap pihak rumah sakit memenuhi kewajibannya unutk membayar tunggakan gaji karyawan.

"Kami berharap manajemen memenuhi kewajibannya," pinta Enie Rahayu.

(*)

Berita terkait