Upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan masa depan yang lebih hijau bagi generasi mendatang tak hentinya dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan yang akan mengakhiri penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kota Samarinda mulai 2026.
SelengkapnyaPeraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sudah terintegrasi antara darat dan daut termasuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
SelengkapnyaHal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam diskusi pembangunan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tepian.
Selengkapnyaebelumnya, sempat terjadi polemik dalam penetapan raperda RTRW dalam pengesahannya di dewan. Dalam agenda pengesahan itu, sempat dua kali terjadi penundaan rapat paripurna.
SelengkapnyaHal ini usai Wali Kota Andi Harun lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda pada Selasa (14/2/2023).
SelengkapnyaPada dasarnya penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Kawasan RPH Samarinda disusun sebagai upaya menjaga keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara ruang terbangun dengan ruang terbuka (hijau).
SelengkapnyaAlasan lain, adalah adanya kesepakatan antara Provinsi diwakili PUPR Kaltim dengan Pemkot Samarinda pada tahun lalu, untuk membuat kawasan itu menjadi daerah resapan banjir.
Selengkapnya