IMG-LOGO
Home Nasional Update Kasus Dugaa Suap IUP di Kaltim: KPK Tetapkan Tersangka Baru, Status Awang Faroek Masih Proses SP3
nasional | umum

Update Kasus Dugaa Suap IUP di Kaltim: KPK Tetapkan Tersangka Baru, Status Awang Faroek Masih Proses SP3

oleh Hasa - 26 Agustus 2025 01:16 WITA
IMG
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan dugaan suap IUP di Kaltim

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).


Mengusut kasus ini, KPK menetapkan Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha di sektor pertambangan sebagai tersangka.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, pihaknya telah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada Rudy Ong Chandra alias ROC dan dua lainnya, yakni AFI dan DDW.


Dalam perkara ini, KPK menduga Rudy Ong memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura guna memuluskan perolehan enam IUP di wilayah Kalimantan Timur. 


Selain penetapan tersangka baru, membeberkan proses dan tindak lanjut penanganan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.


Kedua tersangka itu adalah Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries Tania.


Asep Guntur menjelaskan terkait penanganan Awang Faroek Ishak saat ini masih dalam tahap Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.


“Tanggal 22 desember, yang bersangkutan meninggal dunia, kemudian beberapa waktu selanjutnya kami melakukan cek, dan saat ini sedang kami ajukan (SP3), dan masih berproses,” kata Asep Guntur, Senin (25/8/2025).


“Yang mana tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan dengan dasar tersangka meninggal dunia. Dan sedang kita lakukan,” kata Asep Guntur lagi.


Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Sebab saat ini, lanjutnya, penyidik KPK masih berfokus menangani berkas perkara Rudy Ong Chandra yang telah resmi di tahan.


“Setelah dilakukan penahanan kita segera selesaikan penanganan perkara ini sehingga saat dipersidangan nanti, semoga banyak keterangan yang bisa diperoleh penuntut umum, yang bisa digunakan untuk proses penyidik tersangka lainnya. Terkait tersangka lain bagaimana, Kita masih melengkapi dan ditunggu saja,” bebernya.


Sebelumnya, pada Kamis (21/8/2025), KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy terkait kasus tersebut. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB, Rudy terlihat menggunakan borgol dan berusaha menghindari sorotan kamera media dengan menutup wajah dan merangkak saat dibawa ke ruang pemeriksaan lantai dua.


Untuk diketahui, kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada periode 2013 hingga 2018 bermula dari Rudy Ong Chandra memberikan kuasa ke Sugeng (SUG) sebagai makelar, untuk urusan izin pertambangan terhadap enam perusahaan miliknya ke Pemprov Kaltim.


Namun, pada Agustus 2014, IUP milik perusahaan ROC dilanjutkan oleh saudara IC, kolega dari Sugeng. Pada proses perizinan di DPMPTSP Kaltim, ROC dan IC menemui AFI (gubernur kaltim dua periode) di rumah dinas. Pertemuan itu dengan maksud guna mempertanyakan masalah perizinan. 


Ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap enam IUP perusahaan milik ROC. Sebagai biaya atas pengurusan perizinan, ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk saudara IC. Kemudian IC ketemu dengan AMR (Amrullah-mantan kadis ESDM Kaltim) untuk meminta perpanjangan IUP yang dimaksud. 


Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT CBK, BJL, dan PT APB ke badan perizinan dan penanaman modal (DPMPTSP). Setelah surat diterima dinas terkait, IC mengirim uang senilai Rp 190 juta ke MTA selaku kepala seksi pengusahaan di ESDM Kaltim dan uang tunai Rp 50 juta ke AMR. 


AMR kemudian dihubungkan ke DDWT untuk menanyakan proses perpanjangan perizinan 6 IUP milik ROC. 

Februari 2015, ROC melalui Sugeng menghubungi DDW sekaligus untuk bernegosiasi atas fee untuk enam IUP. 


Sebelumnya IC sudah menghubungi DDW, dan memberi harga penebusan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan jadi Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP.


Permintaan itu dipenuhi dan bertemu di salah satu hotel antara ROC dengan DDW, di mana IC diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan itu roc memerintahkan Sugeng untuk menambah uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura. Setelah terjadi transaksi, IC menerima dokumen SK dari Donna melalui saudari IJ selaku baby siter donna.


(tim redaksi)

Berita terkait