POLITIKAL.ID - Rapat kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Selasa (29/4/2025), berubah panas setelah tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diusir dari ruang sidang.
DPRD menilai kehadiran tim hukum tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap wibawa lembaga legislatif dan bukti ketidakhadiran manajemen rumah sakit dalam menyelesaikan persoalan secara serius.
Ketegangan muncul saat Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja membahas persoalan ketenagakerjaan dan operasional di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Alih-alih hadir langsung, manajemen RSHD justru mengutus tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus.
Langkah tersebut memantik reaksi keras dari DPRD, yang merasa dilecehkan karena surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak manajemen sejak 21 April 2025.
“Kalau yang datang pengacara, berarti ini sudah masuk ranah hukum. Tapi kami ini DPRD, bukan pengadilan. Kita undang untuk cari solusi, bukan debat hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra.
Andi Satya yang juga politisi Partai Golkar menegaskan bahwa forum DPRD adalah ruang politik yang mengedepankan dialog dan pencarian solusi secara musyawarah, bukan forum litigasi.
“Ini bukti mereka tidak punya itikad baik. Jika manajemen datang langsung, kita bisa berdiskusi. Tapi kalau hanya kirim pengacara, artinya mereka tidak menghormati lembaga ini,” tegasnya.
Situasi makin memanas ketika salah satu anggota rapat yang merupakan mantan karyawan RSHD membantah klaim tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa manajemen sedang berada di luar kota.
“Bohong itu. Mana ada mereka keluar kota!” teriaknya, disambut riuh suara dari peserta rapat lainnya.
Melihat situasi tak kondusif, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat, akhirnya mengambil keputusan tegas.
“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker dan para karyawan,” ujarnya singkat, menutup perdebatan.
(Adv)