IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR, KPK Sudah Tetapkan Satu Tersangka
nasional | umum

Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR, KPK Sudah Tetapkan Satu Tersangka

oleh Hasa - 25 Juni 2025 06:31 WITA
IMG
Juru bicara KPK Budi Prasetyo

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR.

Mengusut kasus ini, KPK pemeriksaan dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai pada Selasa (24/6) di Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini sebagaimana diungkapkan juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Dua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati (CR), yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris (FI), anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.

"Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi uang senilai Rp 17 miliar.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," ungkap Budi.

Namun demikian, KPK belum mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.

(*)


Berita terkait