IMG-LOGO
Home Nasional Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR dan Pemerintah Targetkan Rampung 2025
nasional | pemerintah

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR dan Pemerintah Targetkan Rampung 2025

oleh Hasa - 10 September 2025 05:56 WITA
IMG
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan

POLITIKAL.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan, pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.

Hal ini ia sampaikan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9). 

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Bob usai rapat.

Memun demikian, Bob mengatakan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru. 

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," katanya.

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR.

Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.

Supratman yang juga politikus Partai Gerindra itu bilang pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.

"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.

(*)



Berita terkait