POLITIKAL.ID - Setelah dua bulan tertutup akibat sengketa antara masyarakat hukum adat dan perusahaan, portal akses menuju area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, akhirnya dibuka kembali pada Sabtu (25/10/2025).
Pembukaan portal dilakukan secara damai dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disaksikan langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Khairul Basyar beserta jajaran pejabat utama Polres Kukar.
Prosesi dimulai dengan apel kesiapsiagaan personel di Mapolres Kukar yang dipimpin Kabag Ops Kompol Roganda, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Dalam sambutannya, Kapolres Khairul Basyar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalur adat dan musyawarah.
“Alhamdulillah, sore ini kita dapat melaksanakan ritual pembukaan portal dengan aman. Harapannya, seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas dan terus menempuh jalan musyawarah dalam setiap perbedaan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Kukar akan terus mengawal proses perdamaian hingga tuntas, sesuai arahan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Endar Priantoro. Ia berharap sinergi antara perusahaan dan masyarakat adat terus terjaga agar kegiatan sosial dan ekonomi berjalan harmonis.
Sidang Adat Dayak Jadi Titik Akhir Sengketa
Pembukaan portal ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang penyelesaian sengketa antara PT BDAM dan masyarakat adat, yang sebelumnya difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.
Perselisihan diselesaikan melalui Sidang Adat Dayak di Lamin Adat Jalan Batu Cermin, Kota Samarinda, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil keputusan adat.
Corporate Legal Sungai Budi Group, Husni Thamrin, SH., MH., mewakili manajemen PT BDAM, menyatakan pihak perusahaan menghormati keputusan sidang adat tersebut.
“Sidang adat menjadi media pemersatu. Kami menganggap proses ini sangat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat di Kalimantan Timur. Kami telah menerima keputusan dan membayar denda adat, sehingga keputusan bersifat final,” kata Husni.
Bentuk Tim Verifikasi Terpadu
Usai proses adat selesai, langkah selanjutnya adalah pembentukan tim verifikasi terpadu untuk meninjau lahan-lahan garapan masyarakat yang berada di dalam wilayah HGU PT BDAM. Tim ini akan dikomandoi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Husni, tim tersebut akan menyempurnakan kerja tim sebelumnya yang telah memberikan tali asih kepada warga Kelurahan Jahab dan Desa Jembayan Tengah atas lahan seluas 483 hektare.
“Sesuai arahan Kapolda dan Forkopimda, kami akan bersama-sama membentuk tim verifikasi yang lebih lengkap agar tercapai solusi yang adil dan menghindari kesalahpahaman ke depan,” jelasnya.
Kegiatan Perusahaan Akan Sesuai Prosedur
Menanggapi aduan masyarakat soal kegiatan land clearing, Husni menegaskan bahwa perusahaan masih menunggu hasil verifikasi resmi dari Pemda sebelum melanjutkan aktivitas di lapangan.
“Perusahaan tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Kami ingin semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila di lokasi ditemukan tanaman tumbuh milik masyarakat, maka kegiatan akan dihentikan sementara hingga proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan pemberian kompensasi tali asih.
“Jika ditemukan tanam tumbuh masyarakat, tentu akan kami selesaikan dulu dengan cara baik, termasuk pembayaran tali asih,” tegas Husni.
Akses Kembali Dibuka
Pembukaan portal menjadi simbol kembalinya hubungan baik antara masyarakat adat dan perusahaan. “Alhamdulillah, hari ini portal dibuka, menandakan masyarakat sudah memberikan ruang bagi kami untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku,” ucap Husni.
PT BDAM diketahui memiliki dua HGU dengan total luas 12.845,74 hektare yang sebagian merupakan eks tambang. Area ini akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lahan garapan masyarakat yang belum terselesaikan.
Sebagai penutup, Husni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyelesaian konflik secara damai.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda, DAD Kaltim, Bupati Kukar, dan seluruh unsur Forkopimda. Proses berjalan persuasif tanpa kekerasan, dan hari ini portal resmi dibuka,” ujarnya.
Portal PT BDAM yang sebelumnya tertutup sejak 25 Agustus 2025, kini kembali dibuka tepat dua bulan kemudian, menandai selesainya proses perdamaian adat yang berjalan konstruktif dan penuh kehormatan.
(Redaksi)