IMG-LOGO
Home Daerah Soroti Dugaan Korupsi Gedung Madrasah Darussalam Samarinda, Aliansi Pemuda Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas
daerah | kaltim

Soroti Dugaan Korupsi Gedung Madrasah Darussalam Samarinda, Aliansi Pemuda Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas

oleh Hasa - 23 Oktober 2025 08:29 WITA
IMG
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim saat melakukan audiensi dengan jajaran Kejati Kaltim. (IST)

POLITIKAL.ID  - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Madrasah Darussalam Samarinda yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kaltim jadi sorotan.

Pada Kamis 23, Oktober 2025, puluhan massa  yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Dalam tuntutannnya, mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam pembangunan gedung madrasah ini.

Aksi ini merupakan lanjutan dari laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Kejati Kaltim beberapa bulan lalu. Dalam laporan itu, aliansi menyoroti adanya indikasi penyimpangan pekerjaan senilai lebih dari Rp283 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2023.

Korlap aksi, Sukrin, mengatakan bahwa keresahan pihaknya muncul lantaran laporan mereka belum menunjukkan progres signifikan di tahap penanganan. Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut terlalu serius untuk dibiarkan berlarut.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan, bahkan disertai data dan hasil analisa berdasarkan temuan BPK. Tuntutan kami jelas: Kejati harus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini, periksa semua pihak yang terlibat, audit secara menyeluruh, dan berikan sanksi hukum yang tegas,” tegas Sukrin dalam orasinya.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama tim teknis, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang berlaku.

“Ini bukan masalah kecil. Nilainya ratusan juta rupiah, uang rakyat. Jadi harus ada kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik,” lanjut Sukrin dengan nada tinggi.

Dalam dokumen aksi yang dibacakan perwakilan massa, aliansi menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Madrasah Darussalam Samarinda merupakan bagian dari anggaran Belanja Uang/Jasa kepada pihak ketiga tahun 2023 senilai Rp784 miliar, dengan realisasi hingga November 2023 mencapai Rp549 miliar.

Namun, salah satu proyek di bawah tanggung jawab DPUPR-PERA Kaltim dengan nilai kontrak Rp1,217 miliar disebut belum selesai sesuai kontrak. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp283,4 juta.

Kondisi ini, menurut aliansi, bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021, serta melanggar klausul kontrak yang mewajibkan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis.

“Temuan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan daerah. Kalau sudah ada indikasi seperti ini, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sukrin menegaskan.

Sementara itu, Reza, selaku Humas aksi, mengungkapkan bahwa laporan mereka sudah diterima dan ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. Ia menyebut, pihak Kejati telah memberikan sinyal bahwa laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti.

“Laporan sebelumnya memang sudah masuk ke Pidsus. Bukan hanya laporan kami, tapi sudah dipastikan tetap akan ditindaklanjuti. Bahkan minggu depan kami dijadwalkan kembali untuk audiensi lanjutan terkait perkembangan laporan ini,” jelas Reza.

Reza juga menegaskan bahwa aksi yang digelar hari ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan. “Kami ingin memastikan, tidak ada laporan yang dibiarkan menggantung. Transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menilai, lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Mereka mendesak agar Kejati segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam temuan BPK, termasuk pejabat di DPUPR-PERA Kaltim, KPA, PPK, PPTK, hingga penyedia jasa PT PMP–CV LJA (KSO).

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan janji,” seru Sukrin menutup aksi mereka.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memastikan bahwa laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Madrasah Darussalam Samarinda sudah diterima secara resmi dan saat ini tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Pada hari ini kami sudah menerima semua laporan yang disampaikan oleh perwakilan aliansi. Untuk laporan sebelumnya memang sudah ditangani oleh Pidsus Kejati Kaltim. Saat ini prosesnya masih berada di tahap full bucket–full data, artinya kami sedang melakukan pengumpulan data dan kelengkapan berkas untuk memastikan arah penanganan selanjutnya,” jelas Toni.

Ia menambahkan bahwa Kejati berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sepanjang memiliki dasar yang jelas dan bukti pendukung yang memadai.

“Kami sangat menghargai partisipasi publik dalam pengawasan anggaran daerah. Namun tentu semua proses harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

(tim redaksi)

Berita terkait