Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
SelengkapnyaPartai NasDem memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan daerah. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat mendesak DPR supaya meminta penjelasan lebih lanjut dari MK soal putusan ini.
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini disambut positif Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli.
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Kubu Isran-Hadi, Dalil Kartel Politik Tak Terbukti dalam Pilgub Kaltim
SelengkapnyaTim pemenangan Rudy Seno dan Seno Aji akhirnya bisa bernafas lega setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1.
SelengkapnyaSidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi, KPU Kaltim Siap Beri Jawaban
SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02, melalui Agus Amri, menilai gugatan hasil pemilihan umum Paslon 01, Isran-Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang salah tempat atau "salah kamar".
Selengkapnya