IMG-LOGO
Home Arah Politik Yusril Mahendra: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Bisa Langgar Konstitusi
arah politik | umum

Yusril Mahendra: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Bisa Langgar Konstitusi

oleh VNS - 02 Juli 2025 15:32 WITA
IMG
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menyoroti jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun yang akan terjadi antara pelaksanaan pemilu nasional dan lokal sebagaimana putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden," ujar Yusril, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, jika pemilu DPRD dilakukan lebih dari lima tahun sekali karena pemisahan waktu, maka hal itu akan bertentangan langsung dengan amanat konstitusi.

"Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun?" ucapnya.

Yusril menilai, pembentuk undang-undang perlu segera merumuskan solusi agar tidak menabrak konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan tanpa pemilihan bisa menimbulkan legitimasi yang lemah secara hukum dan politik.

"Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan pemilu ini," tutup Yusril Mahendra

(Redaksi)