Pihak PT BBA menjelaskan bahwa perubahan alur sungai dilakukan bukan untuk menutup aliran, melainkan sebagai bagian dari penataan aliran sungai agar lebih tertib dan sesuai kaidah teknis. Langkah ini pun telah melalui kajian serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selengkapnya