IMG-LOGO
Home Umum KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Kasus IUP
umum | Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Kasus IUP

oleh VNS - 10 September 2025 10:59 WITA
IMG
FOTO : Dayang Donna Walfiaries Tania saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus izin tambang di Kaltim. (IST)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Donna akan mendekam di Rutan Klas IIA Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.

“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Selain Dayang Donna, Walfaries Tania penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah lebih dulu ditahan, serta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun, proses hukum terhadap Awang dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Kasus ini berawal dari permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi yang diajukan Rudy Ong pada 2014. Proses perpanjangan izin itu diduga disusupi praktik suap melalui perantara, hingga akhirnya melibatkan Donna yang saat itu memiliki pengaruh besar di lingkaran pemerintahan provinsi.

Dalam penyidikan, Donna diduga meminta fee kepada Rudy dengan nilai fantastis. Awalnya sebesar Rp1,5 miliar, namun kemudian dinaikkan hingga Rp3,5 miliar. Uang itu disebut diserahkan dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dalam sebuah pertemuan di Samarinda.

"Dalam proses selanjutnya, saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik saudara ROC," ujarnya.

Setelah transaksi terjadi, Rudy Ong menerima surat keputusan perpanjangan IUP yang diantar langsung oleh babysitter Donna. Bahkan, Donna sempat meminta tambahan fee melalui orang kepercayaannya, meski permintaan itu ditolak oleh Rudy Ong .

"Bahwa setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Dayang Donna Walfaries Tania disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)