nasional | umum
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Nasional untuk Dorong Likuiditas dan Kredit, Ini Daftarnya !
Ilustrasi Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank mitra pemerintah. Foto:Ist
POLITIKAL.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank mitra pemerintah. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan penyaluran kredit.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9), Purbaya menegaskan bahwa seluruh dana sudah masuk ke sistem perbankan pada hari ini.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana dikirim ke lima bank, yakni Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI,” jelasnya.
Dana Rp200 triliun tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI). Penyaluran ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi.
Purbaya menekankan bahwa dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call, sehingga dapat ditarik kembali sewaktu-waktu bila pemerintah membutuhkan.
Adapun alokasi penempatan dana pemerintah adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Rp55 triliun
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Rp55 triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Rp25 triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Rp10 triliun
Total keseluruhan mencapai Rp200 triliun.
Dalam diktum kelima KMK Nomor 276 Tahun 2025, ditegaskan bahwa bank penerima dilarang menggunakan dana pemerintah tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Sebagai gantinya, dana harus dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah melalui pembiayaan kredit produktif yang dapat menggerakkan sektor riil.
Selain itu, seluruh bank penerima diwajibkan melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Meskipun dana ditempatkan di bank, pemerintah tetap memperoleh bunga atas deposito tersebut, yaitu sebesar 80,476 persen dari BI rate. Purbaya memastikan skema ini menguntungkan pemerintah.
“Kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita pindahkan sebagian ke bank supaya meskipun pemerintah tidak bisa belanja, perbankan tetap bisa menyalurkan kredit dan ekonomi bisa jalan,” ujar Menkeu.
Menanggapi kekhawatiran bank terkait kemungkinan penarikan mendadak, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola dana ini secara hati-hati.
“Tidak akan ada kejutan. Kita akan manage dengan baik supaya sistem perbankan tetap stabil,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk:
Menjaga stabilitas likuiditas perbankan
Mendorong penyaluran kredit produktif
Menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja
Memperkuat kepercayaan pasar terhadap pengelolaan keuangan negara
Dengan tambahan dana ini, kelima bank besar penerima diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, terutama bagi UMKM, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya.
(Redaksi)