Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi memberikan tanggapanya terkait polemik pembangunan insinerator komunal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang. Polemik ini kembali mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu. Dalam rapat ini warga menyuarakan keberatan karena khawatir kehilangan lahan yang sudah puluhan tahun mereka tempati, meski tanpa kepemilikan sah.
SelengkapnyaPemerintah Kota Samarinda melakukan terobosan baru untuk mengatasi masalah sampah di Kota Tepian. Salah satunya adalah pembangunan insinerator. Insinerator adalah alat yang digunakan untuk membakar sampah menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tinggi.
SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat pembangunan Insinerator sebagai solusi dalam mengatasi masalh sampah di Kota Tepian. Salah satunya titik yang menjadi lokasi pembangunan insinerator adalah di lahan milik pemerintah yang berada di belakang Kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda Jelaskan Proyek Pengelolaan Sampah Masih Berproses, Biaya Insinerator Tak Sampai Rp28 Miliar
SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan pebenahan dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Tepian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membangun 10 insinerator di setiap kecamatan serta modernisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui saat ini Pemkot Samarinda masih memakai metode open dumping, namun demikian upaya transformasi terus dilakukan dalam menangani masalah sampah.
Selengkapnya