Dua orang tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) terbebas dari jeratan hukum. Pada Senin (14/9/2025), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Daria (42) dan Eddy (38), yang disampaikan oleh pengacara Laura Anzani.
Selengkapnya