Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini disambut positif Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli.
SelengkapnyaPemilihan legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Selengkapnya