Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya dan berkomitmen untuk berbenah diri. Puan juga menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap kritik serta aspirasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif terhadap rakyat.
SelengkapnyaKetua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mendengarkan kritik masyarakat terkait tunjangan rumah anggota Dewan yang ditetapkan sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam, namun tetap terbuka untuk evaluasi bila dinilai terlalu berlebihan.
SelengkapnyaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dievaluasi total. Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.
SelengkapnyaKetua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan pentingnya pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara serentak. Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/7/2025), Puan mengungkapkan bahwa pemilu seharusnya diadakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan 24 nama calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat maupun organisasi internasional. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-22 masa sidang III tahun 2024–2025, yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bukan hanya menyangkut satu partai, tapi menyentuh fondasi sistem kepemiluan nasional.
SelengkapnyaUsulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun turut mendapatkan tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta agar usulan yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk dikaji lebih lanjut. "Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Dorong Evaluasi Program MBG Pasca Insiden Keracunan Siswa di Cianjur
Selengkapnya