IMG-LOGO
Home Nasional Soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN, Ketua DPR Puan Maharani Minta Dikaji
nasional | umum

Soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN, Ketua DPR Puan Maharani Minta Dikaji

oleh Hasa - 26 Mei 2025 05:15 WITA
IMG
Ketua DPR RI Puan Maharani

POLITIKAL.ID - Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun turut mendapatkan tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan meminta agar usulan yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk dikaji lebih lanjut.

"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).

Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. 

Ia mengingatkan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.

"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.

"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

(*)