IMG-LOGO
Home Arah Politik Putusan MK Pisahkan Pemilu DPR dan DPRD, Puan Maharani: Semua Parpol Harus Duduk Bersama
arah politik | umum

Putusan MK Pisahkan Pemilu DPR dan DPRD, Puan Maharani: Semua Parpol Harus Duduk Bersama

oleh VNS - 01 Juli 2025 10:50 WITA
IMG
Ketua DPR RI, Puan Maharani ikuti peringatan Hari Bhayangkara ke-79. foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bukan hanya menyangkut satu partai, tapi menyentuh fondasi sistem kepemiluan nasional.

Puan Maharani menegaskan bahwa semua partai politik (Parpol)  perlu bersikap secara kolektif dalam menyikapi implikasi konstitusional dari keputusan tersebut.

"Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja. Tapi tentu aja semua Parpol karena memang Undang-Undang Dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali karena itu memang ini perlu dicermati oleh semua Parpol," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Puan  Maharani menyebut seluruh Parpol di DPR akan menggelar pertemuan guna membahas langkah lanjutan atas putusan MK yang membagi pemilu DPR dan DPD dengan pemilu DPRD.

"Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujarnya.

Langkah kolektif DPR sebagai representasi politik nasional, kata Puan, akan disuarakan melalui mekanisme fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa sikap resmi parlemen nantinya akan dibentuk berdasarkan posisi masing-masing partai yang tergabung di DPR.

"Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," tambahnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR dan sejumlah perwakilan komisi telah menggelar konsultasi awal dengan pemerintah. Namun, Puan menegaskan belum ada keputusan final menyangkut langkah parlemen terhadap putusan MK tersebut.

"Hasil putusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari kementerian dalam negeri dan dari pemerintah," jelasnya.

Meski muncul dorongan pembentukan panitia khusus (pansus), Puan menyebut wacana tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, saat ini DPR lebih memilih untuk menyerap pandangan dari berbagai pihak terlebih dahulu.

"Belum diambil keputusan. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," imbuh Puan Maharani.

(Redaksi)