POLITIKAL.ID - Kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan kembali mencuat di Kalimantan Timur, kali ini melibatkan lahan bersertifikat milik warga yang diduga digarap tanpa izin oleh perusahaan tambang.
Atas hal itu, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi konflik antara H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, didampingi oleh anggota Komisi I Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang turut dimintai klarifikasi atas status lahan yang disengketakan.
Dalam forum itu, H. Sutarno mengungkapkan bahwa lahan miliknya seluas empat hektare yang terletak di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, diduga telah digarap oleh PT IBP sejak tahun 2023 tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan, lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya sejak tahun 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ujar Sutarno di hadapan peserta rapat.
Masalah bermula ketika PT IBP mengklaim telah menjalin kerja sama dengan seorang bernama Effendi yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut yang diterbitkan pada 2012. Pihak perusahaan juga menyatakan telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi untuk kepentingan eksploitasi lahan.
“Kami menggarap berdasarkan kerja sama tertulis dengan Pak Effendi yang ditandatangani pada 15 Desember 2022,Kami juga sudah meminta titik koordinat dari Pak Sutarno. Setelah dicek, memang lahan itu berada dalam area kerja sama kami,” jelas Joni Peter, perwakilan dari Divisi Legal & Mitigasi PT IBP.
Pernyataan tersebut menimbulkan polemik, karena H. Sutarno menganggap pihak perusahaan tidak melakukan pengecekan valid terhadap legalitas kepemilikan lahan sebelum beroperasi. Ia menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hukum masyarakat yang sah secara administrasi pertanahan.
Merespons situasi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran kedua belah pihak dan menekankan bahwa sengketa tersebut telah menunjukkan perkembangan positif menuju penyelesaian damai.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Melalui mediasi Komisi I, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, awalnya melalui mekanisme ganti rugi yang akhirnya berkembang menjadi opsi jual beli,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Kendati demikian, Agus mengakui bahwa belum ada kesepakatan soal nilai jual lahan. Ia mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan kembali menggelar RDP lanjutan pada 2 Juni 2025 guna membahas lebih lanjut persoalan harga dan memastikan kesepakatan berlangsung secara transparan dan adil.
“Kami akan terus memfasilitasi hingga persoalan ini benar-benar tuntas secara damai. DPRD ingin memastikan bahwa hak masyarakat dihormati, sekaligus menjaga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
(Adv)