POLITIKAL.ID - Pemerintah terus menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satgas PHK akan rampung pada pada bulan ini.
"(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian)," kata Menaker Yassierli.
Langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi tantangan PHK massal di berbagai sektor.
"Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.
"(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya," ujar Yassierli.
Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan peraturan menteri.
"Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
(*)