POLITIKAL.ID - Pesatnya pertumbuhan ritel nasional di Kota Samarinda mulai menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, terutama terhadap kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan perlunya pengaturan yang jelas agar geliat usaha lokal tidak tergilas oleh ekspansi ritel modern yang makin menjamur di berbagai sudut kota.
Menurut Aris, dominasi ritel modern di kawasan-kawasan strategis Kota Tepian berpotensi mempersempit ruang gerak UMKM dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, DPRD Samarinda kini tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan operasional ritel nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ritel modern di Samarinda. Tujuannya jelas, agar UMKM tetap bisa tumbuh dan bersaing secara adil,” ungkap Aris.
Ia menambahkan, substansi dalam draf regulasi tersebut akan mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya pembatasan jam operasional ritel, pengaturan jarak minimal antar usaha, serta sistem retribusi yang lebih proporsional. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi dominasi sepihak oleh ritel besar terhadap pasar lokal.
“Misalnya, untuk ritel 24 jam, nanti akan dikaji kembali. Bisa jadi akan diberlakukan pembatasan jam operasional, supaya tidak langsung mematikan toko-toko kecil di sekitarnya,” jelasnya.
Guna mempercepat proses penyusunan aturan, Komisi I DPRD juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan secara khusus membahas detail regulasi dan menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM dan asosiasi ritel.
“Kami ingin regulasi ini dibentuk dengan cermat dan melibatkan semua stakeholder, agar hasilnya tidak hanya adil, tapi juga aplikatif di lapangan,” ujar Aris.
Lebih lanjut, ia berharap hadirnya Perda ini dapat menciptakan keseimbangan antara perkembangan ritel modern dan pertumbuhan UMKM lokal, sehingga tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan di Samarinda.
“Jangan sampai pertumbuhan satu sektor justru menindas sektor lainnya. Kami ingin keberadaan ritel modern memberikan manfaat, bukan ancaman. Maka, kejelasan regulasi sangat penting demi keberlangsungan usaha masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan ekonomi lokal melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
(ADV)