IMG-LOGO
Home Umum Bahlil Lahadalia Tegaskan Izin Produksi PT GAG Nikel Sudah Terbit Sejak 2017, Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara
umum | umum

Bahlil Lahadalia Tegaskan Izin Produksi PT GAG Nikel Sudah Terbit Sejak 2017, Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara

oleh VNS - 07 Juni 2025 05:56 WITA
IMG
Tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya turun tahun 2017. (Arsip Greenpeace)

POLITIKAL.ID -  Dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Menteri Bahlil Lahadalia merespons sorotan publik mengenai aktivitas tambang nikel di Pulau GAG, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT GAG Nikel telah diterbitkan sejak tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke Pulau GAG. IUP-nya sudah ada sejak 2017, saat saya masih ketua umum HIPMI,” ujar Bahlil.

Menurut laporan dari Dirjen Mineral dan Batubara, terdapat lima IUP di wilayah Raja Ampat, namun yang beroperasi hanya PT GAG Nikel, anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahlil menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut telah melewati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah mengirim tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan berencana kunjungan langsung ke lokasi tambang guna memastikan segala kegiatan sesuai dengan aturan.

“Saya sendiri akan turun langsung ke Pulau GAG agar ada objektif dalam penilaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa asal-usul tambang ini bermula dari status kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada akhir 1990-an, kemudian diambil alih negara dan diserahkan kepada PT Antam yang mengelola melalui PT GAG Nikel.

Seiring dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh PT GAG Nikel dan tiga perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat, seperti aktivitas tanpa izin lingkungan dan penambangan di luar batas wilayah izin.

Menanggapi hal tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki semua perizinan yang diperlukan dan menjalankan operasi sesuai prinsip good mining practices. Ia menegaskan lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO, serta sesuai dengan tata ruang daerah.

“Kami siap memberikan dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM untuk proses konfirmasi,” jelas Arya.

Atas polemik tersebut, Kementerian ESDM sementara menghentikan operasional PT GAG Nikel sampai hasil verifikasi lapangan selesai untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan secara signifikan.

(Redaksi)