POLITIKAL.ID - DPRD Kalimantan Timur mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran perizinan lingkungan oleh PT KSM, dengan menyoroti kemungkinan penutupan penuh aktivitas pembangunan pabrik sawit sebagai bentuk perlindungan terhadap hukum dan lingkungan.
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengancam akan menutup seluruh kegiatan pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kutai Timur, menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut nekat membangun tanpa mengantongi izin resmi dan persetujuan lingkungan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (28/4/2025), DPRD Kaltim menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, DLH Kutai Timur, dan perwakilan PT KSM.
Hasil rapat memperkuat temuan sebelumnya bahwa PT KSM telah memulai kegiatan konstruksi pabrik sawit tanpa kelengkapan izin yang diwajibkan.
“Izin belum ada tetapi mereka sudah kerja dan buka lahan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.
Politisi PAN tersebut menyatakan kekecewaannya karena pihak direksi PT KSM tidak hadir dalam rapat penting tersebut.
Kehadiran hanya diwakili staf dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut lingkungan dan kepatuhan hukum.
“Pimpinan perusahaan tidak datang. Padahal kita butuh keputusan dan komitmen, bukan sekadar penjelasan teknis dari staf,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD melalui Komisi IV mengeluarkan pernyataan tegas: meminta Pemkab Kutim menghentikan seluruh aktivitas konstruksi pabrik sawit PT KSM hingga seluruh izin dan kewajiban lingkungan dipenuhi.
“Kami tidak main-main. Kalau tak patuh, kami minta ditutup total. Hentikan semua kegiatan sampai izinnya lengkap,” kata Darlis.
Selain penghentian, DPRD juga menuntut perusahaan segera, yaitu Membangun settling pond untuk mengelola limbah, Menangani air limpasan dari area kerja, Memperbaiki lokasi yang mengalami longsor, dan Melakukan reboisasi atau penghijauan area terdampak.
(Adv)