POLITIKAL.ID - Pemerintah menegaskan bahwa bantuan untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan berbentuk hibah, melainkan pinjaman yang harus diajukan melalui skema bisnis profesional.
Mulai 1 Juli 2025, koperasi Desa Merah Putih yang sudah berbadan hukum dapat mengakses dana plafon dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan syarat menyusun proposal bisnis secara rinci dan bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, koperasi desa yang tergabung dalam program Koperasi Desa Merah Putih bisa mulai mengakses pinjaman modal usaha mulai 1 Juli 2025. Akses pendanaan ini diberikan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, Zulhas menekankan bahwa dana tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bukan pula bentuk bantuan sosial. Pendanaan diberikan dalam bentuk pinjaman berbasis proposal bisnis, sehingga koperasi harus menyusun rencana usaha secara profesional.
“Kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah. Ini bukan hibah, tapi pinjaman. Jadi harus ada proposal: bagaimana koperasi itu bisa menguangkan modalnya, apakah jadi agen sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian, Rabu (25/6/2025).
Zulhas menjelaskan, koperasi yang ingin mengakses pendanaan wajib menyusun proposal lengkap, termasuk model usaha, skema keuangan, dan strategi digital (IT). Pemerintah ingin mendorong koperasi berjalan secara profesional dan berorientasi pasar.
“Aspek teknis IT nya juga disiapkan. Supaya koperasi ini berdaya saing, bukan cuma formalitas,” ujar Zulhas.
Saat ini, jumlah koperasi desa Merah Putih yang sudah terdaftar mencapai lebih dari 80.000 unit, dan 65.000 di antaranya telah berbadan hukum. Pemerintah menargetkan seluruh unit koperasi memiliki legalitas lengkap sebelum akhir Juni 2025.
Rencananya, peluncuran resmi program Koperasi Merah Putih akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang disiapkan untuk koperasi berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung skala dan kebutuhan masing-masing koperasi.
“Kalau koperasi di desa kecil, mungkin hanya butuh truk dan gudang 100 meter, cukup sekitar Rp1 miliar,” ujar Tiko usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Tiko menambahkan, pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih akan terbagi ke dalam dua skema utama, yakni investasi dan modal kerja. Dana investasi digunakan untuk membangun gudang, membeli truk, atau mesin pertanian, sementara modal kerja akan digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari.
(Redaksi)