IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Periksa Dua Saksi
nasional | umum

Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Periksa Dua Saksi

oleh Hasa - 03 Juni 2025 05:52 WITA
IMG
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kepengurusan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Mengusut kasus ini, KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendalami soal aliran uang hasil pemerasan ke agen TKA yang mengurus dokumen di Kemnaker.

Informasi ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo. Ia mengatakan saksi diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (2/6).

Saksi yang diperiksa adalah mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, Rizky Junianto (RJ), dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, Fitriana Susilowati (FS).

"RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

KPK juga mengkonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah Rizky. 

Selain itu, untuk pemeriksaan Fitriana, KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan ke agen TKA yang mengurus dokumen dan pihak lain yang menikmati duit tersebut.

"Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. 

Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 


(*)






Berita terkait