IMG-LOGO
Home Advertorial Pansus Pokir DPRD Kaltim Dibentuk, Aspirasi Rakyat Wajib Masuk RKPD 2025
advertorial | umum

Pansus Pokir DPRD Kaltim Dibentuk, Aspirasi Rakyat Wajib Masuk RKPD 2025

oleh VNS - 16 Juni 2025 15:42 WITA
IMG
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Istimewa)

POLITIKAL.ID - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas mengawal sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dan rencana pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Pansus yang dibentuk melalui Rapat Paripurna ke-17 ini difokuskan untuk membahas perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), sebuah instrumen penting dalam menjamin suara rakyat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan pemerintah provinsi.

"Ini bukan sekadar pembentukan pansus biasa, tapi upaya menempatkan aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah. Kita ingin pembangunan di Kaltim betul-betul sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Minggu (15/6/2025).

Berikut struktur lengkap Pansus Pokir DPRD Kaltim:

* Ketua: Muhammad Samsun (PDI Perjuangan)

* Wakil Ketua: Arfan (PAN–NasDem)

* Anggota: 

Muhammad Husni Fahruddin, Abdulloh, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrachman (Golkar); Sabaruddin Panrecalle, Fuad Fakhruddin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Gerindra); Yonavia (PDI Perjuangan); Abdurahman KA, Sulasih (PKB); Darlis Pattalongi (PAN–NasDem); Subandi (PKS); dan Agus Aras (Demokrat–PPP).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menjelaskan bahwa tugas utama pansus ini adalah menelaah dan memperbaiki kamus usulan Pokir yang telah diajukan anggota dewan agar lebih tepat sasaran dan sinkron dengan prioritas pembangunan daerah.

“Pansus ini akan bekerja selama satu bulan, menganalisis usulan-usulan dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, dan menyinkronkannya dengan program strategis Pemprov,” jelas Norhayati.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam fungsi perencanaan dan pengawasan pembangunan, sekaligus memperbaiki praktik-praktik perencanaan yang selama ini dinilai masih terlalu top-down.

Pansus ini akan bekerja selama satu bulan dan akan otomatis berakhir setelah menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. 

"Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Samarinda, 11 Juni 2025," pungkas Norhayati.

(Adv)