POLITIKAL.ID - Batasan usia dalam rekrutmen kerja masih menjadi tantangan besar bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun di Samarinda. Menanggapi keresahan ini, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pemberian kesempatan kerja bagi kelompok usia produktif lanjut.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya iklan lowongan kerja yang secara eksplisit mencantumkan batas usia maksimal, sehingga menutup peluang bagi pencari kerja yang sebenarnya masih mampu bekerja secara optimal.
“Kami ingin menghapus diskriminasi yang selama ini dialami pekerja berusia 35 tahun ke atas. Raperda ini bertujuan membuka ruang yang lebih inklusif dan adil di dunia kerja,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan menyasar kelompok usia 35 hingga 40 tahun yang kerap kali tersingkir dalam proses seleksi kerja, meskipun memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni.
“Inisiatif ini lahir dari laporan lapangan dan masukan masyarakat. Banyak pencari kerja usia matang yang ditolak hanya karena faktor umur. Padahal, mereka masih produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi,” tegasnya.
Menurut Harminsyah, indikator kelayakan kerja tidak seharusnya hanya ditentukan oleh usia. Faktor seperti integritas, loyalitas, pengalaman, dan kemampuan teknis seharusnya mendapat porsi lebih dalam proses seleksi tenaga kerja.
“Kita perlu mengubah cara pandang dunia usaha. Pekerja usia 35 ke atas itu bukan beban, melainkan aset yang membawa stabilitas dan kedewasaan dalam dunia kerja,” katanya.
Raperda ini, lanjutnya, akan mengatur kewajiban perusahaan untuk tidak mencantumkan batasan usia diskriminatif dalam iklan lowongan kerja, serta mendorong sistem seleksi berbasis kompetensi dan keterampilan.
Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan pemberian insentif atau penghargaan kepada perusahaan yang secara konsisten membuka ruang kerja untuk kelompok usia produktif lanjut.
“Kami ingin menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga cerminan keberpihakan terhadap keadilan sosial,” tutur Harminsyah.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, stigma terhadap pekerja berusia 35 tahun ke atas bisa perlahan hilang dan membuka jalan bagi mereka untuk kembali aktif dan berdaya di dunia kerja.
(ADV)