POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pajak kendaraan dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat kendaraan nomor luar daerah, seperti pelat B (Jakarta) atau L (Surabaya), padahal kendaraan-kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan di jalan-jalan Kaltim.
“Pajak kendaraan mereka justru masuk ke daerah asal pelat kendaraan, padahal fasilitas jalan yang mereka gunakan ada di Kalimantan Timur. Ini tidak adil bagi keuangan daerah,” tegas Guntur, Senin (9/6/2025).
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan kunjungan lapangan dan inventarisasi potensi pajak yang belum tergali secara maksimal
“Rencananya kita akan kunjungan lapangan, mencoba memaksimalkan potensi pajak dari alat berat dan kendaraan operasional perusahaan. Selama ini itu belum tergarap maksimal,” jelasnya.
Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional di Kaltim agar segera melakukan balik nama ke pelat KT (Kalimantan Timur). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pajak kendaraan tersebut benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kita himbau kepada semua perusahaan agar balik nama kendaraan ke pelat KT. Kalau kendaraan operasional mereka digunakan di jalan-jalan Kaltim, seharusnya pajaknya juga untuk Kaltim,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan optimalisasi ini, kata Guntur, pemerintah daerah bisa memperkuat pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat perusahaan.
“Kalau semua kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kaltim terdaftar resmi di sini, otomatis pajaknya juga masuk daerah. Itu sangat membantu pemerintah daerah memperbaiki jalan dengan lebih maksimal,” tambahnya.
Guntur menekankan bahwa pajak kendaraan, terutama dari sektor swasta besar, bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk komitmen sosial dan ekonomi terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Perusahaan jangan hanya ambil untung dari hasil bumi dan sumber daya kita. Tapi juga harus berkontribusi melalui pajak daerah, agar pembangunan bisa merata dan berkeadilan,” tandas legislator asal Kukar ini.
Ia menutup dengan harapan bahwa melalui pengawasan legislatif dan komitmen eksekutif, potensi pajak dari kendaraan dan alat berat bisa menjadi sumber PAD strategis untuk memperkuat pembangunan di Kalimantan Timur.
(Adv)