POLITIKAL.ID - Praktik juru parkir liar yang masih menjamur di berbagai sudut Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius DPRD. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim, menilai keberadaan jukir ilegal bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencoreng citra tata kelola perkotaan yang beradab.
Menurut Deni, Dinas Perhubungan (Dishub) perlu meningkatkan pengawasan di lapangan agar keberadaan juru parkir benar-benar sesuai dengan ketentuan dan bukan hasil inisiatif liar yang justru merugikan masyarakat.
“Banyak dari mereka tidak punya izin, tidak mendapat pelatihan, bahkan tidak tahu aturan dasar soal parkir. Ini bisa menyesatkan pengguna jalan dan membuat kawasan kota terlihat semrawut,” ujar Deni saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Dishub, awal pekan ini.
Deni menyebut, pelanggaran yang sering dijumpai adalah arahan parkir di lokasi yang jelas-jelas dilarang, seperti trotoar dan median jalan. Selain menyalahi aturan, praktik semacam itu membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki.
“Kami sudah terima banyak laporan dari masyarakat. Pengendara diarahkan parkir di trotoar, diminta bayar tanpa karcis, dan tidak ada tanda pengenal dari jukir. Ini bukan hanya persoalan kecil, tapi sudah menyentuh aspek pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap seluruh juru parkir binaan Dishub. Deni mengusulkan adanya pendataan ulang dan pelatihan berkala bagi para jukir resmi agar mereka memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan benar.
“Kita ingin tahu, sebenarnya berapa jumlah jukir resmi yang dibina Dishub? Sudahkah mereka dibekali pelatihan dan diberi pemahaman hukum? Ini penting agar mereka bekerja dengan profesional,” ucapnya.
Komisi III DPRD, kata Deni, tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia meminta Dishub tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran di lapangan, termasuk pencabutan izin atau pembubaran jukir yang tidak sesuai prosedur.
“Kami tidak ingin hanya ada surat edaran. Harus ada tindakan langsung. Kita perlu kota yang tertib, bukan kota yang dibiarkan semrawut oleh jukir liar,” tegasnya lagi.
Tak hanya soal penertiban, Deni juga menyebut perlunya evaluasi terhadap regulasi pengelolaan parkir yang berlaku di Samarinda. Bila diperlukan, DPRD siap mendorong revisi aturan demi terciptanya sistem parkir yang adil, tertib, dan mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
“Parkir itu bukan hanya soal ruang. Ini menyangkut pelayanan publik, ketertiban, bahkan pendapatan daerah. Kalau dikelola dengan baik, bisa jadi aset kota,” tutup Deni.
(ADV)